PKN Lakukan Kasasi, Mahkamah Agung Batal Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:30 WIB
PKN Lakukan Kasasi, Mahkamah Agung Batal Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur

polhukam.id - Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur pada saat PKN melakukan Kasasi Melawan Ketua PTUN Surabaya.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan Peringatan keras kepada Pengadilan PTUN dan Komisi Informasi di seluruh Indonesia agar tidak membuat Pertimbangan Hukum dan Putusan yang terkesan selalu membela Penguasa atau badan Publik yang notabene pemegang kendali anggaran yang banyak peluang untuk melaksanakan Korupsi.

Bahwa para penguasa sombong dan arogan sok berkuasa , ini lupa kata orang bijak DIATAS LANGIT ,MASIH ADA LANGIT , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN pada konfrensi pers di Kantor Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.

Patar Sihotang Menjelaskan Konfrensi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut kemenangan PKN melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur, dan ini perlu di sampaikan atau di sosialisasikan kepada Masyarakat luas terutama Masyaraat anti Korupsi agar semakin semangat dalam melawan korupsi dan melawan pemerintahan yang Oligarki atau badan publik penguasa yang zolim kepada rakyatnya.

PKN Lakukan Kasasi, Mahkamah Agung Batal Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur
PKN Lakukan Kasasi, Mahkamah Agung Batal Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur

Patar Sihotang Menuturkan Berawal dari perseteruan antara PKN dengan Komisi Informasi Jawa Timur , dimana PKN selalu mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Melawan Kepala Bupati, kepala dinas Kabupaten dan Provinsi di wilayah Jawa Timur.

Dimana setiap Putusan Majelis Komisioner Selalu berpihak kepada Penguasa badan Publik atau mendukung dan membela Penguasa dan mengalahkan Rakyat PKN dengan Bukti amar Putusannya selalu menyakiti dan membuat Geram PKN.

Dengan amar Putusan Informasi Publik yang dimohonkan antara lain LPJ Keuangan dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa yang dimohonkan PKN adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan namun PKN Hanya dapat melihat dokumen yang dimohonkan.

Nah, amar putusan inilah yang PKN sebut amar putusan sontoloyo dan ngawur , karena PKN adalah manusia biasa yang tidak mampu mengingat isi dokumen yang diminta kalau hanya melihat .

Kelakuan Komisi Informasi ini sudah sering sehingga badan Publik tidak ada lagi rasa kawatir untuk tidak memberikan dokumen yang di minta ,karena Mereka percaya Komisi Informasi sudah Back Up mereka .

"Akibat Arogansi dan absolut tidak terbatas Komisi Informasi ini ,maka Pemantau keuangan negara PKN mengajukan Upaya Hukum ke tingkat lebih atas yaitu melakukan Keberatan ke PTUN Surabaya sesuai amanat Peraturan mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum," demikian ucap Patar

Patar sihotang menyampaikan bahwa berdasarkan Perki 1 tahun 2013 dan UU no 14 Tahun 2008 dan Perma 2 Tahun 2011 ,bahwa apabila Putusan Komisi Informasi tidak di terima Pemohon (PKN)atau termohon ,dapat melakukan Upaya banding atau keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri.

Atas dasar tersebut PKN melakukan Upaya banding atau keberatan ke PTUN Surabaya, setelah melakukan Persidangan beberakali maka di di putuskan dengan keputusan Nomor dengan amar Putusan MENOLAK KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN (PKN) SELURUHNYA
Menyikap Putusan yang arogan ini dan terkesan sudah satu paket dengan Putusan Komisi Informasi dan sudah terkontaminasi dengan badan Publik atau penguasa yang pegang anggaran.

PKN mengambil Langkah dan keputusan Untuk menguji Keterbukaan Informasi yang ada di PTUN Surabaya , sehingga berdasarkan Perki 1 Tahun 2021 PKN meminta Informasi ke PTUN Surabaya tentang a. LPJ Pengunaan Keuangan Negara b.LPJ Perjalanan Dinas Para hakim dan panitera PTUN dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa , pada saat surat pertama di ajukan PPID PTUN tidak menanggapi dan merespon PKN , sehingga PKN membuat Keberatan ke Ketua PTUN , itu juga tidak di respon , sehingga PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi antara PKN pemohon melawan ketua PTUN Surabaya ke KOMISI INFORMASI Jawa Timur.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com

Komentar