Pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung Jadi Tersangka, Tilep Dana Miliaran, Modusnya Buat ATM dan Mobile Banking Atas Nama Nasabah  

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:00 WIB
Pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung Jadi Tersangka, Tilep Dana Miliaran, Modusnya Buat ATM dan Mobile Banking Atas Nama Nasabah   

polhukam.id - Makin canggih cara-cara oknum pegawai bank mencuri uang nasabah. Seperti yang dilakukan pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi sumsel.

Pegawai bank inisial AT, ia adalah pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kayuagung, OKI, dengan posisi terakhir sebagai Supervisor Pemasaran.

Berkat kepiawaianya memahami sistem transaksi perbankan, ia berhasil mencuri dana nasabah di bank BUMN tersebut hingga Rp6.483.127.524 atau Rp 6,4 miliar.

Baca Juga: Bos Pertamina Sumbagsel Dipanggil Kejati Sumsel Kasus Apa? Sederet Fakta Tersangka Pegawai Pajak Mulai Terungkap

Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel, dan AT sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 15 Desember 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan selama setahun yakni sejak 2022 hingga 2023.

Ini sejalan dengan arahan yang diberikan Jaksa Agung dan Menteri BUMN, untuk melakukan program bersih-bersih BUMN.

Baca Juga: Bos Pertamina Sumbagsel Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Pegawai Pajak

Tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. 

Hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan 15 Desember 2023.

Adapun jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 24 orang. 

Bagaimana modus yang dilakukan tersangka ? Vanny menjelaskan, kalau tersangka AT mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM. 

Tersangka lalu mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut.

Baca Juga: Mobil SUV Hitam Nekat Terobos Jalan yang Baru Dicor di Macan Lindungan Palembang , Warga Geram

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id

Komentar