Sukabumi, polhukam.id– Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, di Pengadilan Negeri Cibadak kembali alami kegagalan dalam mediasi.
Hakim akhirnya menskor persidangan dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan pada 21 Desember 2023 dengan agenda jawaban tertulis dari tergugat.
“Ini kali keempat upaya mediasi yang dilakukan oleh Hakim PN yang menangani gugatan ini. Tapi tetap gagal,” kata M. Ledi Nurlaedi, Sabtu (16/12/2023).
Zardi Khaitami SH., kuasa penggugat optimis seluruh gugatan kliennya dikabulkan. “Dan kami sudah siap dengan segala resiko, baik waktu maupun tenaga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Ledi Nurlaedi merupakan peserta nomor urut 1 pada Pilkades serentak siklus II Gelombang II Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Ia melayangkan gugatan hasil Pilkades ke PN Cibadak, di Palabuhanratu. Pihak tergugat yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Citarik dan Ketua Pengawas Pilkades.
Kemudian Turut tergugat I, Ketua BPD Desa Citarik, turut tergugat II Camat Palabuhanratu, turut tergugat III Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi dan turut tergugat IV Bupati Sukabumi. []
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022