Hukrim - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kini menjerat artis Ammar Zoni (AZ).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, menyebutkan bahwa keputusan rehabilitasi sepenuhnya diberikan oleh pihak pengadilan.
"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan apabila ada pertimbangan lain terkait dengan AZ ini apakah perlu direhab atau tidak, sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M.Syahduddi, S.I.K., MSi., dilansir TB News, Sabtu (16/12/23).
Baca Juga: Utamakan Keselamatan Anda, Berikut 5 Jenis Lantai Keramik yang Tidak Licin buat Kamar Mandi
Kapolres Metro Jakarta Barat, menyebutkan keputusan rehabilitasi tersebut dapat diberikan pengadilan di samping vonis hukuman yang nanti diberikan.
Kombes. Pol. M.Syahduddi, mengatakan bahwa AZ sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba, yakni kasus pertama pada tahun 2017, kemudian kasus kedua awal tahun 2023 dan kasus ketiga yang kini sedang ditangani Polres Jakbar.
"Tahun 2017 di Polres Jakarta Pusat terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja, kemudian di Polres Jakarta Selatan awal tahun 2023, itu terkait juga narkotika jenis sabu.
Di Jaksel diproses hukum kalau enggak salah jalani tujuh bulan dan baru selesai Oktober 2023," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik untuk narkotika jenis sabu, seberat 4,36 gram. Itu cukup untuk mempidanakan AZ, untuk diproses secara hukum," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022