Hukrim - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kini menjerat artis Ammar Zoni (AZ).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, menyebutkan bahwa keputusan rehabilitasi sepenuhnya diberikan oleh pihak pengadilan.
"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan apabila ada pertimbangan lain terkait dengan AZ ini apakah perlu direhab atau tidak, sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M.Syahduddi, S.I.K., MSi., dilansir TB News, Sabtu (16/12/23).
Baca Juga: Utamakan Keselamatan Anda, Berikut 5 Jenis Lantai Keramik yang Tidak Licin buat Kamar Mandi
Kapolres Metro Jakarta Barat, menyebutkan keputusan rehabilitasi tersebut dapat diberikan pengadilan di samping vonis hukuman yang nanti diberikan.
Kombes. Pol. M.Syahduddi, mengatakan bahwa AZ sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba, yakni kasus pertama pada tahun 2017, kemudian kasus kedua awal tahun 2023 dan kasus ketiga yang kini sedang ditangani Polres Jakbar.
"Tahun 2017 di Polres Jakarta Pusat terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja, kemudian di Polres Jakarta Selatan awal tahun 2023, itu terkait juga narkotika jenis sabu.
Di Jaksel diproses hukum kalau enggak salah jalani tujuh bulan dan baru selesai Oktober 2023," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik untuk narkotika jenis sabu, seberat 4,36 gram. Itu cukup untuk mempidanakan AZ, untuk diproses secara hukum," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!