Setelah Mandek di Polresta Palu, Kini Tiga Laporan Pidana Dirut PT. ARK Ditangani Polda Sulteng

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 14:00 WIB
Setelah Mandek di Polresta Palu, Kini Tiga Laporan Pidana Dirut PT. ARK Ditangani Polda Sulteng

METRO SULTENG - Entah apa yang terjadi di Polresta Palu, Sulawesi Tengah, sehingga tiga kasus pidana yang dilaporkan mandek hingga hampir setahun. Hal ini menjadi tanda tanya besar.

Ketiga laporan pidana itu sudah dilaporkan oleh PT. Ciptarindo Gematama sejak bulan April 2022. Yang menjadi terlapornya adalah pihak PT. Anugerah Raya Kaltindo (PT.ARK).

Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama, Haryono, mempertanyakan laporan pidana mereka yang tidak diproses oleh Polresta Palu.

Baca Juga: Reklamasi Ilegal PT. ARK Jadi Perhatian Publik, Laporan Penyerobotan Tanah Sudah Ditangani Polda Sulteng

Laporan pertama, kata Haryono, tentang dugaan pidana penyerobotan lahan dengan nomor : STTLP/468/SPKT/POLRES KOTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 29 April 2022.

Kemudian laporan kedua tentang pencurian dan pengrusakan dengan laporan polisi nomor: STTLP/546/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 23 Mei 2022.

Dan Laporan ketiga tentang keterangan palsu pada akta autentik atau pemalsuan surat dengan laporan polisi nomor: STTLP/565/2022/SPKT/POLRESTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 28 Mei 2022.

"Ketiga laporan tersebut yang menjadi terlapor adalah saudara Hance Lawono selaku Direktur Utama  PT. ARK. Laporan tersebut mandek hampir setahun di Polresta Palu. Akhirnya PT. Ciptarindo Gematama melaporkan ini ke Polda Sulteng. Dan alhamdulillah setelah kami menyurat ke Polda akhirnya kasus ini ditarik ke Polda dan sekarang sudah ditangani," kata Haryono kepada wartawan baru-baru ini.

Sebelumnya diberitakan, PT. ARK selain melakukan penyerobotan lahan,  PT. ARK diduga  melakukan reklamasi tanpa izin di lokasi pembangunan jetty di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Reklamasi Pantai Watusampu Palu, Diduga Tak Berizin dan Terjadi Manipulasi Data

Aktivitas PT. ARK yang menimbun laut mendapat sorotan dari salah satu tokoh pemerhati lingkungan Sulawesi Tengah yang juga tokoh perempuan, Hartati Hartono.

Hartati sangat menyayangkan aktivitas penimbunan pantai di Watusampu yang diduga belum mengantongi izin, tapi sudah beraktivitas menimbun laut. Perempuan yang dikenal getol memperjuangkan hak-hak rakyat yang berada di wilayah lingkar tambang, meminta aktivitas PT. ARK sebaiknya dihentikan segera mungkin.

Menurut Tati - panggilan akrabnya- pemerintah sebelum menerbitkan izin pembangunan jetty (dermaga) PT. ARK, harusnya memeriksa dengan seksama semua persyaratan penerbitan izin jetty.

Instansi yang diberi kewenangan oleh negara dalam menangani perizinan, harusnya melihat history administrasi. Mulai dari syarat kepemilikan lahan, syarat administrasi, serta dampak lingkungan.

Baca Juga: Izin TUKS di Watusampu Diduga Bermasalah, Ombudsman Sulteng Tinjau Lapangan

"Supaya pemerintah tidak terkesan ngawur dalam meberbitkan izin. Sering kali saya melihat aparat hukum dalam memeriksa kasus di lapangan, hanya memeriksa izin saja. Tapi tidak mempermasalahkan lagi history terbitnya izin tersebut. Padahal di balik terbitnya izin itu, banyak menyisakan masalah yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Tati yang juga seorang advokat ini dihubungi  wartawan di Palu, Kamis 14 Desember 2023. ***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar

Terpopuler