POLHUKAM.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan kepada sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Pamen Polri yang telah menyelesaikan sanksinya adalah eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Kombes Budhi semasa menjabat Kapolres pernah merilis kasus ini sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer.
Setelah serangkaian penyidikan, terungkap bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat Sambo. Budhi pun terseret hingga harus menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.
Begitu pun dengan AKBP Handik. Dia dijatuhi sanksi karena termakan rekayasa Sambo ketika menangani perkara ini semasa menjabat Kasubdit Resmob di Polda Metro Jaya.
Kombes Budhi kini ditugaskan menjadi Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sementara AKBP Handik dipercaya untuk mengemban jabatan Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Selain itu, ada pula 3 mantan anak buah Sambo di Divpropam Polri yang telah merampungkan masa demosinya. Yakni Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.
Kombes Murbani kini didapuk menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Kemudian Kombes Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri, dan Kombes Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Sumber: kumparan.
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022