POLHUKAM.ID - Tim bantuan hukum PDIP memilih mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung yang berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan oleh perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing.
Johannes mengungkap pencabutan itu ditengarai pihaknya yang sepakat dengan pernyataan pedas yang disampaikan Rocky Gerung berupa dugaan penghinaan terhadap Jokowi.
Pasalnya, ia mengaku belakangan pernyataan yang disampaikan oleh Rocky Gerung terkait kepemimpinan Jokowi dinilai kubunya memiliki kebenaran.
Sebab, kata Johannes, pernyataan Rocky Gerung mulai terbukti dengan sejumlah keputusan Jokowi yang dibuat pada akhir-akhir ini.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK," kata Johannes kepada awak media, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Tak hanya itu, Johannes turut serta membenarkan pernyataan Rocky Gerung usai putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka melanggeng bebas sebagai peserta Pilpres 2024.
Hal itu terbukti dari adanya karpet merah dari Mahkamah Konstitusi yang memuluskan langkah Gibran untuk menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
"Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022