POLHUKAM.ID - Calon presiden yang akan berlaga pada Pilpres 2024, seharusnya bisa memastikan dirinya bebas dari keterlibatan kejahatan korupsi.
Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Kelompok Masyarakat Advokasi Rakyat Nusantara (Arun) Bungas T. Fernando Duling, menyikapi komitmen antikorupsi calon presiden.
Terlebih, kata Nando, sapaan karibnya, belakangan ramai lagi soal kasus megakorupsi KTP-el. Hanya saja, kasus ini luput dari perhatian para capres.
Naik turunnya pembahasan kasus megakorupsi KTP-el, kata Nando, seolah menimbulkan tanya, siapa sebenarnya yang masih disasar atau belum tertangkap dari kasus itu.
"Bukankah ini dapat diartikan maling yang tertangkap adalah maling biasa, maling yang tidak tertangkap disebut sebagai raja maling," ujar Nando dalam keterangan tertulis, Senin (13/11).
Nanto menekankan, perjalanan kasus KTP-el tidak boleh melupakan sosok Ganjar Pranowo, yang kini menjadi calon presiden. Ganjar terseret kasus itu dalam posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi II periode 2009-2014.
"Bukankah di dalam fakta persidangan dua orang saksi menyatakan Ganjar terima uang sebesar 500 ribu Dolar AS, bahwa Setya Novanto serta Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Ketua Umum Arun, Bob Hasan, pihaknya dalam posisi mendorong penegak hukum untuk kembali membuka dan menuntaskan kasus KTP-el sampai ke aktor tertingginya.
"Langkah terhadap persoalan korupsi KTP-el dan langkah-langkah lainnya, yaitu mendorong agar Kejaksaan Agung RI dapat kembali mengungkap dan membongkar keterlibatan Ganjar dalam pusaran kasus itu," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022