POLHUKAM.ID - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilayangkan TPDI terkait dengan dugaan kolusi dan nepotisme di balik putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan.
Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima.
Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober. “Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.
“Dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” sambung Erick.
Erick mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” pungkasnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022