POLHUKAM.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR fraksi PKB, Luqman Hakim, Rabu (27/9/2023). Luqman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di era kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lainnya, yakni dua PNS Kemenaker, Rinto Sugita serta Irwan Arifiyanto. Para saksi diduga mempunyai informasi penting terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Belum diketahui detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
Sebagai informasi, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012. Proyek yang menjadi bancakan, yakni sistem proteksi TKI. Cak Imin saat itu menjabat sebagai menakertrans pada periode 2009-2014. Kini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kemenaker.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini
Terlibat Pengeroyokan di Serang Hingga Korban Tewas, Dua Prajurit TNI AD Langsung Ditahan