POLHUKAM.ID -Sikap aparat kepolisian dalam penangkapan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra disorot.
Sebab meski sempat berstatus DPO, penangkapan Dito hingga kini belum diungkap Bareskrim Polri secara terbuka.
"Biasanya Bareskrim tidak lama langsung bikin konferensi pers setelah tersangka tertangkap. Untuk kasus Dito ini kok berminggu-minggu belum dijelaskan ke publik, ada apa?" kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Jumat (22/9).
Penjelasan Bareskrim Polri atas penangkapan Dito Mahendra perlu dibuka secara jelas kepada publik. Apalagi, belakangan muncul rumor adanya dugaan bekingan aparat di balik aksi Dito.
"Jangan sampai kasus Dito jadi mainan oknum. Buktikan ke masyarakat, Polri profesional menangani kasus Dito dan tegaskan tersangka tidak punya beking," tegasnya.
Sadar menimbulkan kegaduhan publik, ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penanganan kasus Dito tidak diintervensi pihak lain.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022