Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, gender di Indonesia itu sifatnya netral.
“LGBT salah satu terminologi untuk transgender, lesbian, gay, biseks, kalau dicari KUHP tidak akan ada,” ucap Eddy di kawasan Parlemen, Rabu (25/5).
Dia menekankan yang ada hanya frasa yang mengatur soal kekerasan seksual.
“Namun, ada beberapa rumusan, misalnya perbuatan cabul, di situ sudah ada, baik perbuatan cabul terhadap lawan jenis atau sejenis,” imbuhnya.
Namun, menurutnya terkait LGBT tidak disebutkan secara jelas dalam frasa apapun di KUHP.
“Kita tidak menyebutkan secara eksplisit” ucapnya.
“Jadi, saya kira penjelasannya sudah clear mengenai norma LGBT itu tidak diatur tetapi ada beberapa substansi di dalam Pasal 469, ya,” paparnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya dan Komisi III DPR RI sepakat akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta izin.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Jokowi Pertimbangkan Seret Penuding Ijazah Palsu ke Jalur Hukum
Kabar Baik! Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diterima PN Solo, Dr. Taufiq Gugat Empat Pihak Sekaligus
Waduh! Jokowi Kembali Digugat, Kini Soal Keaslian Ijazah SMA
Kata Kuasa Hukum: Pak Jokowi Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya ke Siapapun!