Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, gender di Indonesia itu sifatnya netral.
“LGBT salah satu terminologi untuk transgender, lesbian, gay, biseks, kalau dicari KUHP tidak akan ada,” ucap Eddy di kawasan Parlemen, Rabu (25/5).
Dia menekankan yang ada hanya frasa yang mengatur soal kekerasan seksual.
“Namun, ada beberapa rumusan, misalnya perbuatan cabul, di situ sudah ada, baik perbuatan cabul terhadap lawan jenis atau sejenis,” imbuhnya.
Namun, menurutnya terkait LGBT tidak disebutkan secara jelas dalam frasa apapun di KUHP.
“Kita tidak menyebutkan secara eksplisit” ucapnya.
“Jadi, saya kira penjelasannya sudah clear mengenai norma LGBT itu tidak diatur tetapi ada beberapa substansi di dalam Pasal 469, ya,” paparnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya dan Komisi III DPR RI sepakat akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta izin.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022