POLHUKAM.ID -Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung batal dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin hari ini (4/9).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Rocky Gerung akan dijadwalkan kembali pada Rabu (6/9).
"(informasi) Tim kuasa hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan, dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," kata Djuhandani.
Adapun pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Mulai dari tingkat Polda hingga Bareskrim, Polri telah menerima sedikitnya 26 laporan terhadap Rocky.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah sampai tahap penyelidikan dan telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Korupsi Besar di Pertamina, Muannas Alaidid Sebut Ahok Ngumpet: Janggal kalo dia enggak tau
Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok soal Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
KPK Ungkap Pemeriksaan Japto Terkait Proses dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara
Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid dan Depo BBM Milik Anaknya