POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait persoalan semasa menjabat Menteri Tenaga Kerja 2012 lalu.
Lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu kabarnya bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, berpendapat, bila Muhaimin Iskandar yang saat ini resmi menjadi Cawapres Anies Baswedan tersandera sejumlah kasus, sangat mungkin berpengaruh pada internal PKB.
"Dan jika sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka ruang Munaslub (musyawarah nasional luar biasa) sangat terbuka, dan itu jadi pintu masuk bagi kelompok anti Cak Imin, di internal PKB," kata Andi, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, tempus atau waktu peristiwa dugaan korupsi di Kemnaker itu terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022