POLHUKAM.ID -Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan proses hukum akan terus berjalan bagi sejumlah anggota TNI-AD yang terlibat penculikan, pemerasan, dan pembunuhan atas seorang warga Aceh.
Ditemui di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (31/8), dia menyatakan akan memberikan hukuman berat anggota TNI yang terbukti bersalah.
Sementara Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan jika Paspampres Praka RM terbukti menganiaya Imam Masykur warga Aceh sampai tewas ia akan terancam dihukum mati.
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini