POLHUKAM.ID - Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki kasus yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi melalui tayangan media sosial YouTube.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dan 5 ahli dalam perkara Rocky Gerung tersebut sejak Rabu (16/8/2023).
"Saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, kemudian 5 ahli yang kami periksa," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait beberapa aspek dalam laporan polisi yang diterima.
Dia menyampaikan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut bisa dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara terkait fakta atau bukti yang didapatkan.
"Kami terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi, apakah ini nanti kami bisa tingatkan untuk penyidikan atau tidak," jelasnya.
Selain itu, Djuhandhani menuturkan belum ada pemanggilan terhadap Rocky Gerung.
Sebab, dia mengatakan itu akan dilakukan seusai pemeriksaan saksi selesai. "Kami masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," imbuhnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022