POLHUKAM.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung dinilai tidak bisa diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong dan keonaran karena mengkritik Presiden Joko Widodo.
Velox Cup
"Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
"Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina," imbuhnya.
Di sisi lain, Anthony justru merasa heran dengan sikap para relawan Jokowi yang dinilainya sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden sehingga ramai-ramai melaporkan ke polisi.
“Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi,” katanya.
Terlebih, sambungnya, Jokowi sendiri seperti tidak merasa dihina, karenanya dia tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
“Kasus selesai,” pungkas ekonom senior ini.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan