POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat Basarnas RI. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa besaran fee yang diterima pejabat Basarnas RI terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan diduga sebesar 10 persen dari nilai proyek.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (26/7).
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Akan tetapi, Firli belum membeberkan nominalnya, lantaran masih dalam proses penghitungan.
"Alat bukti yang disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers," pungkas Firli.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK dikabarkan meringkus pejabat Basarnas RI yang juga merupakan orang kepercayaan Kabasarnas, yakni Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas RI, Letkol Adm Afri Budi C. Dia ditangkap petugas KPK saat baru keluar dari Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Sedangkan beberapa pihak lainnya yang ditangkap di Bekasi, diringkus petugas KPK saat berada di warung Soto Boyolali di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022