POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana lain di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE.
Demikian dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani melansir Antara, Kamis (6/7/2023).
"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan," kata Djuhandhani.
Dirinya mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada Rabu 5 Juli 2023 juga dilaksanakan gelar perkara tambahan.
"Penyidik menemukan pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkapnya.
Pada gelar perkara awal, Senin 3 Juli 2023, penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus Panji Gumilang masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Saya kira Bareskrim saat ini sedang melaksanakan penyidikan," kata Listyo di Medan, Rabu (5/7/2023).
Listyo enggan berkomentar banyak soal kasus tersebut. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini