POLHUKAM.ID -Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejak pukul 13.53 hingga pukul 19.59 WIB, Panji belum keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro sebelumnya mengatakan, Panji dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan penistaan agama.
"Setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum, baru kami gelarkan (gelar perkara)" ujar Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus pimpinan pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Setelah itu apakah memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi pelapor dan lainnya.
"Nanti kita lihat hari ini (perkembangannya). Kan hari ini baru mau diperiksa apakah memungkinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022