POLHUKAM.ID -Dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini sudah diselidiki dan akan diusut tuntas dengan tindakan hukum oleh KPK.
Begitu yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons soal temuan Dewas KPK soal adanya Pungli di Rutan KPK.
Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujar Mahfud kepada wartawan usai kegiatan fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Mahfud menerangkan, pungli bukan hanya terjadi di lingkungan Rutan KPK, akan tetapi juga ada di lingkungan pengadilan.
"Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga)," kata Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menerangkan bahwa dirinya tidak tahu secara detail soal temuan Dewas KPK tersebut. Karena menurut Mahfud, KPK merupakan lembaga yang independen, sehingga tidak bisa diintervensi.
"(kPK) nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan 'waduh kok KPK begitu' itu ndak boleh," pungkas Mahfud.
KPK saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Rutan KPK berupa pungli, pemerasan, hingga suap. KPK berkomitmen mengusut tuntas dan menindak tegas secara hukum siapapun pelakunya. Dalam temuan Dewas, dugaan pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini