POLHUKAM.ID -Sebanyak tiga orang tersangka kasus akusisi saham PT Bukit Asam ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atau Sumsel, Rabu (21/6/2023) malam.
Ketiga tersangkat itu masing-masing AP yakni Dirut Perkembangan Usaha pada tahun 2013, SI yang merupakan Ketua Tim Akusisi dan TI Direktur PT Tri Iwak Smara dan pemilik PT Multi Investama belum dilakukan penahanan karena tidak hadir.
Dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka yang mengunakan pakaian orange langsung dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka
“Untuk tersangka TI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Vanny.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!