POLHUKAM.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Adapun tanah milik Johnny G Plate mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penyitaan tanah milik politisi Partai NasDem tersebut dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023) pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini