Polhukam.id - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, mengungkapkan adanya hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.
Rocky Gerung menceritakan pengalamannya mendatangi suatu daerah yang menetapkan hukum adat tebang satu pohon denda Rp45 juta.
Ia menilai hukum adat tersebut memiliki logika yang bagus untuk melindungi habitat alam maka dipertaruhkan sanksi yang tinggi.
“Prinsipnya adalah, Anda bayangkan logikanya dia bagus untuk melindungi habitat itu dikasih penalty yang tinggi,” ujar Rocky Gerung di kanal YouTube Karni Ilyas yang tayang pada Senin (11/7).
Pengamat yang akrab disapa Bung Rocky ini membayangkan jika hukum adat tersebut diterapkan di ibu kota baru, IKN Nusantara.
Berapa banyak Presiden Jokowi harus membayar denda karena menebangi pohon demi proyek IKN Nusantara itu.
“Sekarang kalau coba kita wisdom ini kita pakai local wisdom dari timur ini kita terapkan di IKN, berapa banyak Presiden Jokowi akan didenda karena merambah hutan?” ujar Rocky Gerung.
Rocky Gerung menyinggung hal tersebut terkait pasal penghinaan pejabat negara yang disebut-sebut merupakan adat ketimuran.
Sumber: nw.wartaekonomi.co.id
Artikel Terkait
Jokowi Ngaku Akan Laporkan Penuduh Ijazah Palsu, Dengan Barang Bukti Apa?
Pakar Hukum: Masyarakat Berhak Lihat Ijazah Jokowi Karena Dilindungi Undang-Undang!
Kasus Sogok Trio Hakim PN Jakpus Rp 60 M: Pengacara Berinisial J masih Misteri
Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 - Rp6 Miliar