Anak Kiai Pelaku Pencabulan di Jombang Akhirnya Serahkan Diri, 320 Simpatisan yang Halangi Ikut Ditangkap, Ini Kata Kepolisian

- Jumat, 08 Juli 2022 | 03:40 WIB
Anak Kiai Pelaku Pencabulan di Jombang Akhirnya Serahkan Diri, 320 Simpatisan yang Halangi Ikut Ditangkap, Ini Kata Kepolisian
Polhukam.id, Jakarta - Tersangka pencabulan di pondok pesantren (ponpes) yang juga merupakan seorang anak Kiai di Jombang, Jawa Timur akhirnya menyerahkan diri setelah melewati proses panjang. Sebelumnya, kasus ini viral setelah beredar video Sang Ayah meminta Kepolisian untuk tidak menangkapnya hingga membuat warganet geram.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan bahwa tersangka pencabulan santriwati bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tersebut telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam setelah aparat kepolisian dari Brimob melakukan pengepungan dan penggeledahan selama 15 jam.

Baca Juga: Cabut Izin Ponpes di Jombang yang Terkait Pencabulan oleh Anak Kiai, Kemenag Tegas: Jangan Khawatir Soal Pendidikan Para Santri

"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu (pukul 23.35 WIB)," kata Nico.

Proses penangkapan pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri melalui proses yang sangat panjang dan licin bak belut.

Nico menjelaskan kasus ini awalnya mencuat dari sebuah laporan seorang perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah yang menjadi korban dengan LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan santri atau anak didik MSAT di Pesantren Shiddiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Baca Juga: Bejat! 3 Ustaz Ponpes di Depok Cabuli Belasan Santriwatinya, Ini Langkah Menteri PPPA

Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Selama penetapan tersangka, Bechi tak pernah memenuhi panggilan polisi alias mangkir.

"Bulan Januari berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, lalu kami punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," terangnya.

Selama proses pemanggilan, Polda Jatim telah mengedepankan upaya preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk menjalani tahap dua pemberkasan kasusnya tersebut.

"Beberapa kali melakukan kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menyepakatinya. Dari Februari-April surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir," ujarnya.

Baca Juga: Tega! Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santri, Menteri PPPA Ingatkan Perlu Alarm Pencegahan

Hingga akhirnya pada Minggu (3/7/2022) polisi melakukan penangkapan paksa, tetapi dihalangi oleh simpatisan MSAT hingga menyebabkan satu petugas terjatuh.

"Hari ini, sejak jam delapan pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ucap Nico.

Nico menegaskan semua masyarakat yang terlibat dalam pelaporan dan kasus harus patuh dengan hukum. "Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan MSAT salah atau tidak, yakni dengan melakukan sidang di pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Pencabulan, Pemerintah Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Dalam proses penangkapan paksa di Pesantren Shiddiqiyyah, polisi juga menangkap sebanyak 320 simpatisan atau sukarelawan MSAT yang berasal dari berbagai daerah. Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang menjalani pemeriksaan.

"Yang menghalang-halangi masih diproses di Polres Jombang, ada sekitar 320 orang. Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu untuk melakukan administrasi terhadap MSAT," tandas Nico.

Sumber: jatim.jpnn.com

Komentar