BNI Klaim Tak Bersalah, Global Medcom Bersikukuh Terus Lanjutkan Upaya Hukum

- Kamis, 07 Juli 2022 | 21:20 WIB
BNI Klaim Tak Bersalah, Global Medcom Bersikukuh Terus Lanjutkan Upaya Hukum
Polhukam.id, Jakarta - PT Global Medcom bersikukuh akan tetap melanjutkan upaya hukum meski kasus pemindahbukuan dana Global Medcom ke nasabah lain yang diduga dilakukan PT Bank Negara Indonesia (BNI) sudah terjadi pada 2016 silam.

Sebelumnya, dalam sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dan BNI, Kamis (30/6/2022) lalu, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.

"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," ujar Halomoan Purba, Ketua Law Office Halomoan Purba & Partners, selaku kuasa hukum Global Medcom melalui rilisnya kepada Polhukam.id, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Bermasalah dengan PT Global Medcom Hingga Dituntut Rp679 Miliar, Ini Kata BNI

Purba tak mengelak bahwa kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak penggugat  saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasilnya nihil. Karenanya, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.

“Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yangg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK. Klien kami menunggu selama enam tahun, ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini, namun tidak ada hasil," bebernya.

Purba yakin bahwa klientnya akan memenangkan kasus tersebut.

“Kami yakin gugatan kami pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia. Klien kami sebagai warga negara Indonesia mencari keadilan atas apa yang dialami. Karena sangat jelas BNI bertindak melanggar aturan atau ketentuan hukum yang berlaku," ucap Oji selaku anggota tim kuasa hukum.

Purba pun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.

“Apakah dibenarkan mentransfer atau memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?" tanyanya. 

Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global Medcom menambahkan bahwa gugatan tersebut pun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerja sama, yakni Ade Yenry Yufika SH, Mkn. Karena diduga memalsukan akta perjanjian kerja sama.

“Kami menggugat BNI atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerja Sama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH, Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata-mata hanya untuk keadilan bagi klien kami,” tutupnya.

Sumber: rm.id

Komentar

Terpopuler