Mahfud mengakui bahwa dukungan ke ACT saat itu murni karena alasan kemanusiaan.
"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," kata Mahfud MD.
Ia pun mengaku geram dan mengutuk perilaku koruptif dari petinggi ACT, untuk itu ia sangat mendukung jika pengurus/petinggi ACT harus diproses pidana.
"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tambahnya.
Profesor hukum di Universitas Islam Indonesia itu juga mengaku sudah meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri untuk turun tangan langsung mengusut kasus penyelewengan donasi umat oleh ACT.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dalam mengusut ini," tegasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022