“Dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Lanjut Zulpan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. Lalu, sebagai tindak lanjut penyidik juga akan telah menyita barang bukti terkait kasus ini.
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti itu ke laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan. Hanya saja, dia tidak membeberkan barang bukti apa yang disita.
"Mengajukan pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," kata Zulpan.
Adapun Pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022