Asrorun pun memberikan jawabannya, ia mengaku akan mengkaji dari aspek keagamaan terkait permintaan Wapres Maruf.
"Kami mengapresiasi harapan tsb dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum," kata Asrorun dalam keterangan persnya seperti yang diterima Polhukam.id.
Ia menguraikan, dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika, di situ mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Sementara fatwa seperti apa nantinya, MUI akan mengkajinya lebih dalam.
"Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru? Nanti dilihat secara utuh," tambahnya.
MUI, katanya lagi, hingga hari ini belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait atas masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
"Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," tegasnya.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan scr syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah ganja ini, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tegasnya.
Sumber: jateng.suara.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022