Seperti diketahui, Mardani Maming merupakan tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Ya ada, kami beri bantuan karena dia pengurus PBNU," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Selasa (28/6/2022).
Gus Yahya menyebutkan, hal tersebut sudah lumrah mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maming sebagai tersangka.
"Kami memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya," tuturnya.
Sebelumnya, Maming hendak mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak," ungkap Ali di Gedung Merah Putih.
Ali juga menegaskan pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam proses gugatan tersebut.
"Kami tegaskan, seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," terangnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022