Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992, Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
"Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detail kapan pelaksanaan RAT, kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan," tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini Agus menegaskan, sebagia badan usaha, agenda pembahasan dalam RAT seperti laporan pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021. Selain itu, laporan keuangan Audited Tahun Buku 2021, perubahan susunan kepenggurusan, serah terima aset dan kewajiban homologasi dan menyusun business plan 2022/2023.
"Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik," ungkapnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Amien Rais Desak Jokowi Segera Seret Pihak Yang Ragu Ijazahnya ke Pengadilan: Biar Top Markotop!
Barang Bukti Bisa Dihilangkan jika Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia tak Segera KPK Usut
Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi
Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan