Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RD ditangkap berdasarkan laporan korban RH.
Modus RD adalah membujuk dan meyakinkan para korban bahwa ia bisa memasukkan menjadi pegawai di PDAM.
"Modus RD membujuk korban bisa memasukannya menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," katanya, Selasa (14/6/2022).
Sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
"Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan (korbannya) lebih," ujarnya.
Para korban mengalami kerugian bervariasi. RH mengalami kerugian Rp 74 juta, YH Rp 162 juta, AES sebesar Rp 150 juta, AMS Rp 150 juta, NT Rp 150 juta, R Rp150 juta, EF Rp 65 juta dan SS Rp 200 juta.
"Total uang yang diserahkan korban Jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.101.000.000," jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah menerima uang dari dua orang korban lainnya, yaitu Rp 150 juta dari LI dan Rp 75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Karena itu total kerugian dari 10 korban mencapai Rp 1.326.000.000.
"Uang hasil dari kejahatan dipakai pelaku untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan untuk membayar utangnya," tukasnya.
Sumber: sumut.suara.com
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!