POLHUKAM.ID -Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skala mini milik Pertamina, Pertashop, rencananya bakal diizinkan menjual produk Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90.
Selama ini Pertashop hanya menjual BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, hingga produk ritel dari PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).
Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Riva Siahaan pada Jumat (29/9) mengatakan bahwa saat ini banyak Pertashop yang gulung tikar karena menjual produk yang jauh lebih mahal.
Agar Pertashop dapat kembali bangkit, kata Riva, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan mereka menjual produk subsidi.
"Pertashop kita menawarkan untuk dapat menjual Pertalite. Dan saat ini kita sedang mengkoordinasikan dengan BPH Migas," ujarnya selama sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.
Kendati demikian, Patra menjelaskan bahwa akan ada ketentuan khusus bagi Pertashop yang ingin menjual Pertalite bersubsidi.
"Di dalam penjualan Pertalite ini nantinya jika Pertashop memilih untuk menjual Pertalite, maka akan diberikan persyaratan pengawasan karena Pertalite adalah produk subsidi," jelas Parta.
Selain Pertalite, dia juga menyebut Pertamina tengah mempertimbangkan untuk menjual LPG bersubsidi 3 kilo gram (kg) dan pelumas di Pertashop.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter