SURABAYA, KOMPAS.com - M Sodiq bersaksi perihal fee proyek dalam agenda sidang lanjutan kasus jual beli jabatan dan fee proyek terdakwa R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sodiq terlibat aktif dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) dan tender atau lelang hingga menerima fee proyek.
Sedangkan uang yang Sodiq terima diduga ada yang mengalir ke oknum APH di Kejaksaan Negeri Bangkalan dan orang Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti.
"Waktu itu ada uang yang diserahkan Pak Fahad (Ketua DPRD Bangkalan) kepada saya, yang dimasukan dalam tas besar. Uang itu sebesar Rp 1 miliar, untuk diserahkan ke Jaksa Iqbal," kata Sodiq.
Dalam penjelasan Sodiq yang menjadi fakta persidangan, uang yang disetorkan kepada oknum jaksa itu terkumpul serkitar Rp 1,5 miliar dan ditukarkan dalam bentuk dolar karena permintaan oknum jaksa tersebut.
Sedangkan rincian uang Rp 1,5 miliar itu didapat dari Mohammad Fahad Rp 1 miliar dan sisa dari setoran fee proyek tahun 2020 sebanyak Rp 600 juta.
Sumber: regional.kompas.com