Rugikan Kampus Hingga Rp 15 Miliar, Tenaga IT STIE Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
X

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus tenaga IT STIE Semarang, Dadang Tri Wahyudi Malacca, dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/5/2023) kemarin.

Dadang didakwa melanggar UU ITE Pasal 33 dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg. Perkaranya disidangkan majelis hakim yang dipimpin hakim Rochmad.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adiana Windawati, menuntut majelis hakim menghukum Dadang dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 3 tahun 6 bulan," ucapnya.

Disampaikan, pada 4 April 2022, terdakwa Dadang mengeluarkan surat ancaman melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus dan Ketua STIE Semarang bahwa semua aplikasi layanan website STIE Semarang akan di-off-kan bilamana tidak terjadi kesepakatan.

"Terdakwa Dadang juga akan melaporkan kelemahan Data STIE Semarang ke Kemendikbud melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan," ungkapnya.

Sumber: pantura.tribunnews.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan