Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kasus Pencabulan Mario Dandy pada Sang Kekasih Jadi Penyidikan

  • Bagikan
X

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan kasus pencabulan terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat berinisial AG (15) oleh Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Naiknya perkara itu ke penyidikan usai gelar pekara dilakukan penyidik, Jumat (26/5/2023) malam.

"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Rinciannya, penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana soal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Hengki.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan