KPPU Putuskan 7 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng: Wilmar-Salim Ivomas

  • Bagikan
X

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 perusahaan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.

7 perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai.

"Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie, saat sidang putusan di Gedung KPPU, Jumat (26/5).

Dalam pembacaan putusan tersebut, Dini mengatakan KPPU memutuskan memberi hukuman kepada PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I dengan pemberian denda sebesar Rp 1 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.

Kemudian, KPPU memberikan hukuman kepada PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 15.246.000.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Lalu, Terlapor V PT Incasi Raya dihukum denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Kemudian PT Salim Ivonna Pratama sebagai terlapor XVIII didenda Rp 40.887.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Sumber: kumparan.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan