BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Khalid Basalamah menegaskan, saudara kandung masih belum memiliki hak menjadi wali pernikahan saudaranya sebab sang ayah kandung masih hidup.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada dua macam yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menguraikan hukum dan status pernikahan yang diwalikan oleh saudara kandung padahal ayah kandungnya masih hidup.
Sesuai syariat Islam, diterangkan Ustadz Khalid Basalamah seorang anak perempuan yang menikah harus mendapat izin dan diwalikan oleh ayah kandungnya.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kewalian ayah kandung bersifat mutlak untuk anak perempuan yang ingin menikah.
"Meskipun sedari kecil tidak mengurus atau menafkahi anak tersebut, tidak ada urusannya dengan ayah tidak mengurus dari kecil dan menikah tanpa izin dia, itu tidak boleh," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com