TRIBUNJAKARTA.COM - Aparatur sipil negara atau ASN harap bersiap, gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023. Cek nominal serta besarannyanya.
Menjelang tahun ajaran baru, kabar terkait gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pun mulai dibahas.
Informasi pencairan gaji ke-13 ini sempat disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di momen pencairan THR 2023.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Sumber: jakarta.tribunnews.com