BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri masih jadi momok di Indonesia.
Terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel mengungkap upaya penyelundupan 360 kg sisik trenggiling (Manis Javanica).
Jika dihitung nilainya cukup fantastis, yakni Rp 72,86 miliar dan jumlah trenggiling yang jadi korban diprediksi 1.440 ekor.
Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebenarnya telah mengatur ancaman hukuman untuk pelakunya, namun pelaku atau bahkan mungkin sindikat penyelundupan satwa dilindungi ini masih saja terjadi.
Lantas, apakah yang menjadi penyebab penyelundupan ini masih kerap terjadi? Apa pula peran KLHK atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam mencegah upaya penyelundupan sudah optimal? Bagaimana pula peran stakeholder seperti pemerintah daerah?
Deretan pertanyaan-pertanyaan tersebut mengemuka karena seakan-akan, ada rantai yang putus (missing link).
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com