POLHUKAM.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pemohon yang lulus syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil.
Larangan saat membuat SIM Saat akan membuat SIM, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan pemohon, berikut di antaranya:
Memakai sandal jepit Memakai pakaian atau jilbab warna biru Memakai jilbab warna putih Memakai cadar. Pakaian sopan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.
Sumber: kompas.com