12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo

  • Bagikan
X

TRIBUNMANADO.CO.ID�-�Sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan�untuk menangani perkara�berencana�tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19)�terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kejari Jakarta Selatan sendiri mengerahkan tujuh JPU. Sedangkan tujuh JPU lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dari total 12 JPU yang ditunjuk,�Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Seperti diketahui sebelum proses sidang itu digelar, kini pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan proses penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Syarief Sulaeman menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.

Sumber: manado.tribunnews.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan