Respons Ferry Irawan setelah Divonis 1 Tahun Penjara KDRT Venna Melinda

  • Bagikan
X

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini, Ferry Irawan merespons terkait vonis majelis hakim terkait perkara KDRT Venna Melinda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memutuskan Ferry Irawan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Perbuatan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda mengakibatkan mantan suami Anggia Novita divonis hukuman penjara selama satu tahun.

Terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Venna Melinda, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya menerima keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pak Ferry menerima putusan ini. Sejak awal, apa pun putusannya beliau sudah menerima dan menyerahkan proses hukum kepada kami kuasa hukum," kata Jeffry dilansir dari Kompas, Rabu (24/5/2023).

Sumber: lampung.tribunnews.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan