Begini Tanggapan KPU RI soal Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

  • Bagikan
X

POLHUKAM.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons dugaan aliran dana peredaran narkoba yang digunakan dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal tersebut terungkap berdasarkan temuan Bareskrim Polda Metro Jaya dari penangkapan anggota legislatif yang tersandung kasus narkoba.

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan tidak bisa berkomentar banyak mengenai dugaan aliran uang dari peredaran narkoba tersebut.

"Tidak bisa mengomentarinya karena hal tersebut terkait penanganan penegak hukum," katanya Idham saat dihubungi, Rabu 23 Mei 2023.

Saat ini kata Idham, pihaknya hanya menangani perihal pelaporan dana kampanye. Dan saat ini kata Idham, KPU RI menyelesaikan Rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye.

Idham menyebut PKPU pelaporan dana Kampanye akan dibahas dalam rapat dengar bersama DPR RI pada Sabtu, 29 Mei 2023. "Membahas beberapa rancangan peraturan KPU, salah satunya berkaitan dengan PKPU pelaporan dana kampanye," katanya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mendalami indikasi dana narkoba untuk Pemilu 2024.

Sumber: tempo.co

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan