Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini

  • Bagikan
X

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti.

Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

Pada Rabu (24/5/2023) hari ini, mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, selepas menjalani pemeriksaan, mereka tidak ditahan.

Ghufron mengatakan, penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik.

Penahanan dilakukan jika terdapat kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Sumber: nasional.kompas.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan