POLHUKAM.ID, SURABAYA - Penjahat kambuhan berinisial EI berulak kembali, padahal sudah pernah ditahan atas kasus peredaran narkoba. Pria berusia 45 tahun itu seakan tidak ada kapoknya bermain dengan barang haram tersebut.
EI pun ditangkap untuk kedua kalinya di sebuah rumah daerah Kedopok, Probolinggo pada Selasa (11/4) pukul 08.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan merupakan target operasi dari pihaknya yang selama ini dicari.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya. Di sana kami mendapatkan 4,50 gram sabu-sabu,” ujar Daniel, Selasa (23/5).
EI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SN yang juga sedang dalam proses penangkapan.
“SN juga DPO kami. Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkapnya,” katanya.
Sumber: jatim.jpnn.com