MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu: Jangan Dituduh Kami Menunda

  • Bagikan
X

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Garuda dan Partai NasDem. Sidang dimulai pukul 11.13 WIB.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman.

Ahli dari Partai Garuda yakni Abdul Ramadhan. Sedangkan NasDem I Gusti Putu Arta.

Sebelum sidang dimulai, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan sedikit penjelasan. Sidang hari ini adalah sidang terkahir sebelum MK memutus perkara ini.

"Ada beberapa hal yang perlu ditegaskan, soal ahli di persidangan ke-13 pada tanggal 12 April 2023, kami sudah tegaskan batas pengajuan ahli itu diajukan tanggal 18 April ke MK. Nah yang diajukan setelah itu sudah tidak bisa diterima lagi," kata Saldi.

Sumber: kumparan.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan