JAKARTA, POLHUKAM.ID - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebutkan, ada tiga hal yang menyebabkan jalan rusak.
Ketiganya adalah kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL), dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.
"Jalan yang sudah bagus tidak serta merta dapat menyejahterakan masyarakatnya. Harus disertai dengan penyediaan fasilitas angkutan umum," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).
Fenomena rusaknya jalan di daerah juga diperparah dengan buruknya tata kelola pemerintah.
"Andai ada anggaran untuk pembangunan infrastrutur jalan, kerap anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah," tegas Djoko.
Dia melanjutkan, ini disebabkan karena biaya terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah membangun infrastruktur jalan.
Sumber: kompas.com