Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Bantah Kliennya Cabuli 41 Santriwati

  • Bagikan
X

MATARAM, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka HSN (50), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, membantah kliennya mencabuli santriwati, apalagi jumlahnya sampai puluhan orang.

Hal itu disampikan kuasa hukum HSN, Hulain saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/5/2023).

Dia menilai kasus tersebut dipaksakan oleh aparat kepolisian.

"Kasus ini dipaksakan. Polres Lombok Timur terlalu nekat. Bagaimana mungkin orang dituduh melakukan pencabulan suatu perzinahan saat dia tidak ada di lokasi," kata Hulain.

Hulain menjelaskan, pelapor menuduh HSN melakukan kekerasan seksual tanggal 15 Februari 2023. Sementara dia (korban, red) tidak masuk di ponpes sejak tanggal 13 Februari 2023,  dibuktikan dengan absensinya, dia tidak masuk dan tidak sedang berada di asrama.

"Kok bisa dikatakan lakukan pencabulan? Ustaz ketika itu juga lagi sakit, baru pulang operasi, tanggal 13 Februari. Rekam medisnya lengkap itu," dalihnya.

Sumber: regional.kompas.com

Artikel Asli

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan Anda ke alamat email [email protected].
  • Bagikan