POLHUKAM.ID, Jakarta - Gojek memastikan kurir GoSend yang bawa kabur paket kamera Sony FX30B Cinema Line seharga Rp 28 juta sudah diputus kemitraannya. Head of Corporate Affairs Product Communication Gojek Rosel Lavina menegaskan, pelaku juga telah masuk dalam daftar hitam.
"Kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek," ujar Rosel, Minggu, 21 Mei 2023.
Pernyataannya menanggapi masalah yang dialami Ricky alias Kiting pada Senin, 15 Mei 2023. Videografer tersebut tidak menerima kiriman paket berisi kamera Sony FX30B Cinema Line, baterai, dan tas.
Dia memesan dari toko Witacom yang lokasinya berada di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kiting memilih layanan GoSend, karena kurir toko tidak bisa mengantar.
Berdasarkan investigasi Gojek, kata Rosel, ternyata kurir GoSend itu memang tidak mengantar ke alamat yang dicantumkan Kiting. Nama orang yang mengantar, menurut akun pengemudi Gojek, adalah Rendi Ramadhani Pratama.
"Perlu kami informasikan bahwa Gojek tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Rosel Lavina.
Sumber: tempo.co